Jenis Organisasi dari Segi Tujuan
Perkembangan
ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk. Dari
segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita, dapat
diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang
berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing
organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan
pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk
Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust,
Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan
Internasional.
Berbagai
organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka ragam yang
dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin
mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau
organisasi tersebut.
Keragaman
bentuk organisasi yang ada dapat dibedakan secara jelas ketika kita
membandingkan toko kelontong, supermarket, konsultan hukum, atau perusahaan
otomotif. Masing-masing unit bisnis atau organisasi tersebut memiliki karakteristik
yang berbeda-beda. Demikian pula yang akan kita bahas pada makalah ini seperti
Organisasi Niaga, Regional dan Internasional, antara klasifikasi disetiap
masing organisasi-organisasi tersebut terdapat perbedaan karakteristik pada
pembentukan organisasi, tujuan organisasi maupun segi keuntungan organisasi
sendiri.
ORGANISASI NIAGA
Adalah
Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macamnya
yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Firma (FA)
- Koperasi
- Join ventura
- Trus
- Kontel
- Holding Company
ORGANISASI SOSIAL
Adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
Jalur
pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan
BENTUK ORGANISASI
Bentuk-bentuk
organisasi :
- Bentuk Organisasi Staff
- Bentuk Organisasi Lini
- Bentuk Organisasi Fungsional
- Bentuk Organisasi Fungsional & Lini
- Bentuk Organisasi Fungsional & Staff
- Bentuk Organisasi Lini &Staff
Struktur /
bagan organisasi memperlihatkan satuan-satuan organisasi, hubungan-hubungan
& saluran wewenang & tanggung jawab yang ada dalam organisasi,
digunakan untuk mengatur kelancaran organisasi
Pengertian
bentuk organisasi sering disamakan dengan tipe organisasi, padahal keduanya
berbeda. Menurut tipenya organisasi dibedakan menjadi dua macam, yaitu
organisasi dengan tipe piramid dan organisasi dengan tipe kerucut. Bentuk
organisasi memandang organisasi dari segi tata hubungan , wewenang (authority)
, dan tanggung jawab (Responsbility), yang ada dalam suatu organisasi
ARTI
PENTING ORGANISASI DAN METODE
Pengertian
organisasi dan metode (secara lengkap) adalah rangkaian proses kegiatan yang
harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan faktor yang
menentukan bagi berhasilnya proses manajemen terutama dengan memperhatikan
fungsi dan dinamika organisasi atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang
sudah ditetapkan. Dari pengertian tersebut terkandung beberapa maksud yaitu :
1.
Organisasi dan metode merupakan kunci atau
syarat pelaksanaan kerja yang setepat-tepatnya,
2.
Organisasi dan metode penting bagi kegiatan
manajemen,
3.
Organisasi dan metode dapat memanfaatkan
sumber-sumber dan waktu yang tersedia, dan
4.
Organisasi dan metode berguna dalam meningkatkan
efisiensi kerja untuk mencapai tujuan.
Dari uraian
di atas terlihat jelas betapa eratnya hubungan antara manajemen, organisasi dan
metode, bahkan sepertinya dapat dikatakan bahwa organisasi dan metode merupakan
salah satu bidang pengkhususan dari manajemen. Manajemen pada hakekatnya
merupakan proses kegiatan seorang pimpinan (manager) yang harus dilakukan
dengan mempergunakan cara-cara pemikiran yang rasional maupun praktis untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui kerja sama dengan orang lain
sebagai sumber tenaga kerja tanpa mengabaikan sumber-sumber yang lain dan waktu
yang tersedia dengan cara yang setepat-tepatnya. Kegiatan manajemen :
Planning (perencanaan)
1.
Merupakan proses kegiatan pemikiran, dugaan dan
penentuan prioritas-prioritas yang harus dilakukan secara rasional sebelum
melaksanakan tindakan yang sebenarnya
2.
Merupakan kegiatan non fisik (kejiwaan) sebelum
melaksanakan kegiatan fisik
3.
Sangat diperlukan dalam rangka mengarahkan
tujuan dan sasaran organisasi serta tujuan suatu program pembangunan
Organizing (pengorganisasian)
1.
Merupakan proses penyusunan pembagian kerja ke
dalam unit-unit kerja dan fungsi-fungsinya serta penempatan mengenai orang yang
menduduki fungsi-fungsi tersebut secara tepat
2.
Dilakukan demi perencanaan, pelaksanaan dan
pembagian kerja yang tepat
3.
Harus diperhatikan dalam penempatan orang
(staffing) dilakukan secara obyektif.
Motivating (pendorongan)
1.
Merupakan proses kegiatan yang harus dilakukan
untuk membina dan mendorong semangat dan kerelaan kerja para pegawai
2.
Mencakup segi-segi perangsang baik yang bersifat
rohaniah seperti kenaikan pangkat, pendidikan dan pengembangan karier,
pemberian cuti dan sebagainya maupun yang bersifat jasmaniah seperti sistem
upah yang baik dan memotivasi, pemberian tunjangan, penyediaan fasiliatas yang
lengkap, dan sebagainya
Controlling (pengendalian)
1.
Merupakan rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan untuk mengadakan pengawasan, penyempurnaan dan penilaian sehingga
dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan
2.
Sangat penting untuk mengetahui sampai dimana
pekerjaan sudah dilaksanakan
3.
Dapat dilakukan evaluasi, penentuan tindakan
korektif ataupun tindak lanjut, sehingga pengembangan dapat ditingkatkan
pelaksanaannya
Keempat
kegiatan manajemen tersebut tidak dapat terlaksana tanpa adanya sumber-sumber
ataupun sarana yang harus didayagunakan secara tepat. Sumber-sumber yang
dimaksud disebut 6 M (The six M’s in management), yaitu:
1.
Manusia atau tenaga kerja (man power).
2.
Uang atau dana (money).
3.
Bahan-bahan atau material (materials).
4.
Mesin dan peralatan (machine and equipment).
5.
Tata kerja atau (methods)
6.
Pasar (market).
Sumber : http://azenismail.wordpress.com/2010/11/15/bab-4-macam-macam-organisasi-dari-segi-tujuan/
ORGANISASI NIAGA
Macam-macam
organisasi niaga:
1.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
2.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV
dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
§
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
§
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
§
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer
mengambil satu saham atau lebih.
3.
Joint
Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan
atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian
4.
Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
§
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
§
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
§
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan
baku dan penolong untuk anggotanya.
§
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
§
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya
5.
Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi
suplai dan kompetisi.
SUMBER : http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/
ORGANISASI
SOSIAL
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Contoh
organisasi sosial:
·
Organisasi berorientasi pada pelayanan (service
organizations), LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan Masyarakat
Dompet Dhuafa, Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
·
Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi
(economic organizations), LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan
Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
·
Organisasi yang berorientasi pada aspek religius
(religious organizations), Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha TRidarma
Indonesia.
·
Organisasi-organisasi perlindungan (protective
organizations), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban).
·
Organisasi-organisasi pemerintah (government
organizations), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga Bantuan Bencana Alam,
Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch).
Ciri-ciri organisasi sosial Menurut Berelson dan
Steiner(1964:55) :
Sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
·
Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial
yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
·
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang
menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida,
artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta
wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
·
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada
umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial
antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal
dengan gejala “birokrasi”.
·
Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa
eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam
organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi
sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan
organisasi itu. Diantaranya adalah:
Rumusan batas-batas operasionalnya (organisasi)
jelas.
Seperti yang telah dibicarakan diatas,
organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan
yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah
organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan
bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya. Memiliki identitas yang jelas.
Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat
sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan
informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat
organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
Keanggotaan formal, status dan peran. Pada
setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan
batasan yang telah disepakati bersama.
SUMBER : http://putdamnthingdown.wordpress.com/2012/04/27/organisasi-sosial/
http://rosdianya.wordpress.com/2011/12/16/organisasi-sosial/
ORGANISASI REGIONAL & INTERNASIONAL
Organisasi Internasional adalah
suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi
yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa
didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi
Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil
dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House,
London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama
Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan
di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota
PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya
masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang
tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara
anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea
Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang
didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan
Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4
April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal
utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para
anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih
dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan
terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan
bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk
mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang
dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika
penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan
perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga
keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal
ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan
serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap
sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri),
yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan
itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran
terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi
kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam
sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris
11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan
sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan
Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi
Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura,
dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN
mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
·
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan,
integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
·
Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran
nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
·
Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama
negara anggota
·
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan
damai
·
Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
·
Kerjasama efektif antara anggota
Anggota
ASEAN :
Kini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara
(kecualiTimor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN:
·
Indonesia
·
Filipina
·
Malaysia
·
Singapura
·
Thailand
·
Brunei Darrussalam
·
Vietnam
·
Laos
·
Myanmar
·
Kamboja
4. OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12
Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia
Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa
pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik
Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme
dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa
antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni
Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court
of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup
seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara
sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of
Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang
didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara
negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara,
merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat
diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas
dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional
di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun
negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan
mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas
aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang
dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi
negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council
for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa.
Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya
Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS)
yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on
Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah
menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization
of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang
tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU);
danOrganization of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya
memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya.
Peran Organisasi Regional Dalam
Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal
kawasan, salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah
konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi
negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang
berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat dilihat
dalam Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada
1961 dan 1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas
oleh NATO. Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan
Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo
yang digagas oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu.
Negosiasi ini berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri
pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan
Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian
tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang berperan
sebagai mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya,
Organisasi Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk
menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS
yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957
perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang
bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua
negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang
dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri
dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa
tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara
untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan
masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha
ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan
ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa
wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan
otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan
pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi
Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu.
Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara
Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan
penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi
konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada
sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan
oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of
American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian
merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa
contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa
kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian
ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory
Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan
oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di
sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur,
bagian barat Sudan, untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada
di sana.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan Organisasi Regional pada
batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan
konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana,
Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang
terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional
lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran
Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina-
Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam
kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka
untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini
harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak
untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik
seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak
memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani
hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal
negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila
konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya
mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan
keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik
negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional
itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara anggota
yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan nasional dan
kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional
seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh
Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian kerjasama
mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada
prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang
dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang
menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris
daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi
tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi-
menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini
disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan
moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya
Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung
pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya
penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak
Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah
kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982,
di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama
kegagalan misi tersebut.
SUMBER
: http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-internasional-dan-regional/
Casino City - Mapyro
ReplyDeleteSee 8 photos and 1 tip from 888 visitors about casino city. "A large number 공주 출장샵 of people came 안동 출장안마 here to play. I've played it for a while. The first 원주 출장안마 few 의정부 출장샵 days Rating: 7.6/10 · 32 밀양 출장샵 votes